Arsip Artikel Keilmuan
AKSELERASI IMPLEMENTASI PERADILAN ELEKTRONIK
PADA SATKER PENGADILAN BARU
(Refleksi Terhadap Implementasi e-Court dan e-Litigation
Di Pengadilan Agama Kuala Pembuang)
Oleh: Eko Apriandi, S.H.[1]
[1] Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu keniscayaan dan telah menjadi bagian penting dalam sendi kehidupan manusia termasuk sebagai sarana untuk memecahkan problematika dalam dunia hukum dan peradilan. Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih mudah dan praktis. Tembok penghalang keangkuhan peradilan harus didobrak diruntuhkan untuk menciptakan proses berperkara yang praktis, lebih sederhana dan mempercepat waktu dalam proses persidangan.
Berpijak dari peluncuran aplikasi e-Court pada tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat lompatan besar dalam upaya melakukan perubahan administrasi di pengadilan untuk mewujudkan peradilan modern. Dengan peluncuran aplikasi e-Court diharapkan akan meningkatkan hasil survei kemudahan berusaha pada parameter penegakan kontrak dalam indeks kualitas proses berperkara yang menambah poin otomatisasi perkara dari indikator e-filing, e-payment dan e-summons. Aplikasi e-Court selanjutnya berkembang menjadi aplikasi e-Litigation yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. Perbedaan e-Court dan e-Litigation adalah terletak pada migrasi dari parsial ke holistik, pada e-Court migrasi peradilan ke sistem digital hanya dilakukan sebatas pada administrasi perkara yang meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya panjar dan penggilan para pihak, sedangkan dalam e-Litigation migrasi dilakukan secara menyeluruh dalam persidangan yang meliputi pertukaran dokumen jawab-menjawab, pembuktian dan penyampaian putusan serta perluasan terhadap cakupan subyek pengguna layanan peradilan.
Selengkapnya KLIK DISINI