Arsip Artikel Keilmuan

ISLAM DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS PEMENUHAN PANGAN (RIGHT TO FOOD)

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak atas pangan (right to food) merupakan salah satu hak yang paling mendasar dari berbagai macam Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ekonomi yang sangat luas cakupannya itu, jika dikerucutkan akan sampai pada hak atas pangan. Artinya, hak atas pangan adalah hak yang sangat urgen untuk didiskusikan.

Saya ingin mengawali ulasan ini dengan sebuah perspektif bahwa “Right to food is a human right.” Bahwa hak atas pangan adalah bagian dari HAM. Hak atas pangan adalah salah satu hak yang menjadi bagian integral dari HAM yang harus dipenuhi oleh Negara. Ini berlaku untuk setiap manusia.

Semua manusia memerlukan makanan. Tanpa adanya makanan, kehidupan tidak bisa dijalankan. Konsekuensi terburuk dari kekurangan pangan dan nutrisi adalah manusia akan mati. Pada Ibu hamil, kekurangan nutrisi menyebabkan janin kurang sehat. 


Selengkapnya KLIK DISINI


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button