Arsip Berita Pengadilan
PA Kuala Pembuang Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Binwas Badilag
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
SERUYAN - Senin, 26 Agustus 2024. Bertempat di Ruang Media Center PA Kuala Pembuang, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panmud Hukum, Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Aplikasi E-Binwas Secara Daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI. Sosialisasi dan tanya jawab sesi pertama seputar Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Badilag MA-RI, dilanjutkan sosialisasi dan tanya jawab sesi kedua tentang penggunaan aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) yang disampaikan oleh Dika Andrian, S.Kom., S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Dirbinganis Badilag MA-RI menyampaikan bahwa latar belakang dibuatnya aplikasi E-Binwas adalah karena terdapat berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, diantaranya adalah jumlah SDM pengawasan tidak seimbang dengan beban kerja yang ada, angaran pembinaan dan pengawasan sangat terbatas sementara jumlah satuan kerja sangat banyak, pembinaan dan pengawasan masih bersifat parsial, belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang saling berkiatan sehingga pelaksanaannya tidak sistematis, tidak akuntabel, tidak terpadu, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan masih bersifat manual atau konservatif, belum berbasis digital sehingga pelaksananannya tidak efektif dan efisien dari sisi kuantitas waktu, pelaksanaan, anggaran, kualitas hasilnya, dan pembinaan dan pengawasan belum memiliki pedoman yang baku dan terstandarisasi sehingga antara satu satuan kerja berbeda dengan satuan kerja yang lain, akibatnya pelaksanaan tidak bisa diukur, tidak sistematis, tidak efektif dan efisien.
Dika Andrian dalam pemaparannya menyampaikan bahwa aplikasi E-Binwas merupakan aplikasi yang terintegrasi, salah satunya dengan aplikasi Wastitama yang mengakomodir pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai Buku IV Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Melalui aplikasi ini akan ada keseragaman laporan pengawasan dan memudahkan monitoring dan evaluasi hasil tindak lanjut pengawasan sebagaimana yang termuat dalam tindak lanjut hasil pengawasan.
Dalam menu aplikasi E-Binwas terdapat 5 (lima) area pengawasan yaitu manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi kesekretariatan (SDM, anggaran, sarpras dan IT) serta pelayanan publik yang menjadi bahan pengawasan baik oleh hakim ditingkat pertama maupun ditingkat banding, dan hasil pengawasan maupun tindak lanjutnya akan terpantau langsung oleh Badilag.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dilakukan dengan metode mentoring secara daring dalam satu kelompok yang terdiri dari satu orang mentor dan beberapa mentee. Mentor pada kelompok pembinaan adalah hakim tinggi pembina yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sedangkan mentee adalah seluruh Ketua, Wakil Ketua dan hakim tingkat pertama (kecuali hakim yustisial). Pengaturan kelompok mentor dan mentee dilakukan secara random oleh sistem dengan aturan mentor dan mentee tidak dalam yurisdiksi satuan kerja yang sama dan akan diperbaharui setiap 12 bulan. Setiap mentor akan mendapatkan jumlah mentee yang sama. jika mentee lebih dari rata-rata jumlah mentor, maka mentor akan ditambahkan 1 orang mentee kembali secara random oleh sistem. Pembinaan dilakukan dengan melakukan eksaminasi atau penilaian analisis putusan pada aplikasi E-Binwas dan pembahasan hasil eksaminasi/analisis putusan melalui zoom meeting minimal satu kali dalam satu bulan dengan mempertimbangkan beban tugas masing-masing dalam penyelesaian perkara. (Redaksi/EAN)