Arsip Berita Pengadilan
Kembali Rujuk, Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil Damai
Foto: Hakim mediator PA Kuala Pembuang, Eko Apriandi, S.H. bersama para pihak
berperkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi (05/09/2024)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
SERUYAN - Kamis, 05 September 2024. Hakim mediator PA Kuala Pembuang, Eko Apriandi, S.H. kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara antara Penggugat dan Tergugat dengan pecabutan perkara Nomor 114/Pdt.G/2024/PA.Klp dalam proses mediasi perkara cerai gugat yang dituangkan dalam kesepakatan damai.
Proses mediasi perkara tersebut dilaksanakan pada sidang pertama ketika pihak berperkara Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan. Dalam proses mediasi, atas nasehat dan motivasi dari mediator, pada akhirnya Pengguat bersedia untuk kembali berdamai dengan Tergugat, mereka akan kembali hidup rukun dalam membina rumah tangga dan Tergugat dengan lapang dada bersedia memaafkan kesalahan-kesalahan Tergugat.
Tergugatpun dengan penuh penyesalan dan keinsyafan mengakui kesalahan-kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Penggugat dan Tergugat menandatangi sesepakatan perdamaian untuk mengakhiri sengketa dengan pencabutan perkara.
Pada saat ditemui Tim Redaksi, Eko Apriandi bersyukur dapat mencapai keberhasilan dalam mediasi perkara cerai gugat tersebut, “Damai itu indah”, ujarnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa faktor pendukung keberhasilan mediasi dalam perkara tersebut yaitu dengan kehadiran para pihak ke persidangan sehinga proses mediasi dapat dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor lainnya adalah adanya iktikad baik dari para pihak untuk menyelesiakan masalah secara bijaksana dan berorientasi pada kepentingan keharmonisan dan keutuhan keluarga, Hakim mediator kemudian melakukan pemetaan terhadap permasalahan Penggugat dan Tergugat yang pada kesimpulannya Penggugat bersedia memaafkan Tergugat dengan kesapakatan Tergugat untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang telah ia lakukan.
Walhasil, dengan kepiwaian Hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan dalam kesepakatan perdamaian yang berisi pencabutan perkara. (Redaksi/D.Rea)