e-Court
Definisi dan Pengertian
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut :
- e-Filling (Pendaftaran Perkara secara Online)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara secara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Link -- E-COURT MAHKAMAH AGUNG
-
1. e-Filling (Pendaftaran Perkara secara Online)
-
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Pendaftaran Perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk membuat e-Court salah satunya adalah kemudahan berusaha. Maka ini merupakan salah satu alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha. Keuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh dari aplikasi ini adalah :
-
- a. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
- b. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
- c. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, sehingga Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.
-
2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara secara Online)
-
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar maupun pengguna lain akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM. Pengguna Terdaftar maupun Pengguna insidentil setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.
-
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- Sesuai dengan Perma No. 3 Tahun 2018 jo Perma No.1 Tahun 2019 bahwa pemanggilan yang pedaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-court, maka pemanggilan kepada pengguna Terdaftar maupunn pengguna Lain dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar/Pengguna Lain. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggil secara elektronik atau tidak, jika setuju maka pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.
-
4. e-Litigation (Persidangan secara online)
- Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.