×

Peringatan

Joomla\CMS\Filesystem\Folder::create: Tidak bisa membuat folder.Path: /home/pakualap/public_html/cache/widgetkit

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.

Fungsi

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  4. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
  5. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  6. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  7. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  8. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button