HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
- Hak Pengadilan
- Menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu informasi publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.
- Kewajiban Pengadilan
- Pengadilan berkewajiban:
- Mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
- Menetapkan dan memutakhirkan DIP.
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik.
- Menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
- Perlindungan data pribadi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
- Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini.
- Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Pengadilan berkewajiban:
|
DASAR HUKUM |