Arsip Berita Pengadilan
PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek Badilag Seputar Hukum Wakaf
dalam Putusan Pengadilan
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 23 Agustus 2024. Bertempat di Ruang Media Center PA Kuala Pembuang, tenaga teknis PA Kuala Pembuang yang meliputi Hakim, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan Ditjen Badilag MA-RI secara daring dengan tema Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan.
Kegiatan bimtek tersebut diselenggarakan oleh Ditjen Badilag MA-RI untuk seluruh tenaga teknis Peradilan Agama yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Acara bimtek dibuka secara langsung oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bimtek yang diadakan selama ini dimaksudkan agar seluruh tenaga teknis aparatur pengadilan agama memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa bimtek ini sebagai upaya dalam menjaga kompetensi kinerja hakim dan aparatur pengadilan agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan serta peningkatan pengetahuan bidang hukum wakaf.
Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dengan dipandu oleh Dr. Muhammad Fadly Ase, S.H.I., M.Sy., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI sebagai moderator.
Dalam kesempatan tersebut, H. Abdul Manaf memberikan materi terkait studi kasus perkara gugatan wakaf dengan berbagai pokok diskusi yang mencakup tentang pembahasan legal standing penggugat dalam gugatan wakaf, kecukupan pihak yang menjadi tergugat, kelindanisasi posita dan petitum dalam gugatan wakaf, keabsahan wakaf, keabsahan nadzir, keabsahan penggunaan obyek wakaf untuk bangunan milik pemerintah, alat bukti yang mendukung dalil gugatan dan sangkalan serta diktrum inti dalam putusan perkara wakaf.
Setelah pemaparan materi, moderator memandu sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dengan seluruh peserta bimtek. (Redaksi/EAN)