1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.

2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.

3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.



4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.


5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).



6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.

