Aturan Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus mempPeroleh persetujuan dari para pihak.
Secara detail tentang mediasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

 Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi kedua belah pihak;

Majelis Hakim kemudian menentukan Mediator bersertifikat/Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut;
Mediasi dilakukan di Ruang Khusus Mediasi di Pengadilan Agama Nanga Bulik yang telah disediakan
Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali;
Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka  proses perkara perceraian dapat dilanjutkan ke persidangan
Terkait Biaya Jasa Mediator diatur dalam Pasal 8 :
  1. Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya.
  2. Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak
Selengkapnya pada Perma No. 1 Tahun 2016