Standar dan Maklumat Pelayanan

 

STANDAR PELAYANAN

PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang NoMOR 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 (empat belas) poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya yaitu sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

Berikut SK Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang tentang Standar Pelayanan di PA Kuala Pembuang : SK Nomor W16-A9/044/OT.01.3/I/2024

MAKLUMAT 2023

Standar Pelayanan 002



WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button