Sistem Pengawasan MA RI


PERHATIAN...!!!

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Pulang Kuala Pembuang dalam memberikan pelayanan publik / menemukan pelanggaran hukum dan atau  melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kuala Pembuang atau bertindak sebagai makelar kasus dan melakukan kegiatan pungutan liar, dapat mengajukan pengaduan secara tertulis (Surat Pengaduan) ke Kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang atau melaporkan melalui:

APLIKASI SIWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor telepon :  081 - 3524 -78482

e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Mengisi Lembar Pengaduan atau melalui Kotak Saran & Kritik yang tersedia di :

Pengadilan Agama Kuala Pembuang
Jl. Adyaksa Nomor 9 Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button