Sejarah Pengadilan

Sejarah Pembentukan 
Pengadilan Agama Kuala Pembuang

Pengadilan Agama Kuala Pembuang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada dibawah Mahkamah Agung, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016, yang diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali., S.H., M.H pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, dalam acara peresmian operasional 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru seluruh Indonesia.

KEPRES NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG

Pembentukan Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai pengadilan baru yang terintegrasi dengan kekuasaan kehakiman memiliki makna strategis bertujuan untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kedudukan Pengadilan Agama Kuala Pembuang berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6.  Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqoh; dan
  9. Ekonomi Syari’ah.

Perubahan secara umum Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dengan dua kali perubahan pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui penataan sistem peradilan terpadu (integrated Justice System).

Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai sebuah “lembaga yang baru lahir”, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata kelola administrasi pengadilan, sarana prasarana, pelayanan publik dan sumber daya manusia. Hal ini sangat penting karena fungsi peradilan bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan administrasi, baik dibidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lain, tetapi secara signifikan juga menyangkut kelancaran penyelenggaraan pengadilan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) selaku induk badan-badan peradilan untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal terhadap pencari keadilan serta transparan dalam pengelolaan perkara, telah menempatkan teknologi informasi dalam kedudukan yang signifikan. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi mempunyai peran penting dalam pengelolaan penyelenggaraan pengadilan, baik dalam konteks pengelolaan perkara maupun pengelolaan administrasi umum.

Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, salah satu prasyarat penting yang perlu diperhatikan adalah perlunya meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur pengadilan secara berkesinambungan. Hal ini sangat perlu dilakukan dalam rangka menyesuaikan kapasitas dan kualitas dengan tuntutan pelaksanaan administrasi modern, seperti penerapan teknologi informasi dengan memanfaatkan atau menggunakan sistim aplikasi administrasi perkara yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Website untuk mempermudah akses kepada publik dan juga sebagai controlling atas kinerja aparatur pengadilan.

Di samping itu dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengadilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang memprioritaskan pemberian pelayanan kepada pencari keadilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, meningkatkan transparansi sistem peradilan melalui meja informasi dan pengaduan, memaksimalkan pelayanan publik dengan sistem pelayanan satu pintu (One gate Intergated Service) dan proses persidangan dengan mengacu pada Standar Operasional Procedur (SOP) yang telah ada.

Penyelenggaraan keseluruhan fungsi dalam pengadilan baik fungsional maupun struktural harus taat asas dan memperhatikan segi-segi dinamis dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya hendaknya selalu dibarengi dengan pengawasan yang memadai, utamanya pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi pengadilan maupun kaidah-kaidah pengaturan pengawasan lainnya.

Berdasarkan premis-premis di atas, maka ditetapkan kebijakan umum Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang terdiri dari:

  1. Perwujudan tata kelola Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang baik, benar, efektif, dan efisien;
  2. Perwujudan Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang berbasis teknologi informasi;
  3. Peningkatan kapasitas dan kualitas aparatur Pengadilan Agama Kuala Pembuang;
  4. Pengawasan yang berkesinambungan atas jalannya Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
  1. EKSISTENSI DAN WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG

Pengadilan Agama Kuala Pembuang merupakan salah satu Pengadilan yang berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. Setelah diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah melantik dan mengambil sumpah,  Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah melantik dan mengambil sumpah Roni Fahmi, S.Ag, M.A, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada tanggal 26 Oktober 2018 di aula utama kantor pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, dan secara berantai Wakil Ketua Kuala Pembuang melantik jajaran hakim dan pegawainya, maka sejak itu, secara defacto Pengadilan Agama Kuala Pembuang memulai aktifitasnya dalam melayani masyarakat para pencari keadilan. Berikut nama nama Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Kuala Pembuang :

NO.                                 N A M A             JABATAN
 1  RONI FAHMI, S. Ag., M.A. WAKIL KETUA
 2  ZULKIFLI, S.E.I. HAKIM
 3  ABDUL HAMID, S.H.I. HAKIM
 4  MUHAMAD IKHWAN, S.Ag., S.H.,M.H PANITERA
 5  SUWONDO, S.E. SEKRETARIS
 6  MARDIYATUR RAHMAH, S.Ag. KASUBAG UMUM
 7  H. MARIANSYAH NOOR, S. Ag. PANITERA MUDA HUKUM
 8  M. MISBAHUL ULUM, S.H.I. PANITERA PENGGANTI

Untuk melaksanakan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Pembuang melaksanakan aktifitas kantor di gedung sementara (dipinjamkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan) yaitu Eks. Gedung/ Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Seruyan yang beralamat di Jalan Adyaksa Nomor 9 Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelum Pengadilan Agama Kuala Pembuang berdiri, masyarakat Kabupaten Seruyan mengurus kepentingan hukumnya ke Pengadilan Agama Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sulitnya masyarakat untuk mendapatkan akses pengadilan, mahalnya biaya (cost) yang harus dikeluarkan, menjadi dasar pertimbangan dibentuknya Pengadilan Agama Kuala Pembuang sehingga masyarakat Kabupaten Seruyan terbantu untuk mendapatkan aksesibilitas Pengadilan karena jarak yang lebih dekat, waktu lebih singkat dan biaya yang lebih ringan.


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button