Arsip Berita Pengadilan

PA Kuala Pembuang  Kembali Luncurkan Layanan PTSP Mobile

28. VERIFIKASI SIDKEL I

Foto: Petugas PTSP Mobile PA Kuala Pembuang saat memberikan layanan
pendaftaran perkara kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Seruyan Seruyan Raya 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan - Kamis, 30 Januari 2025.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di beberapa desa yang memiliki akses cukup sulit dan memerlukan waktu tempuh yang cukup lama untuk sampai ke kantor pengadilan, PA Kuala Pembuang kembali meluncurkan inovasi pelayanan dengan melaksanakan program PTSP Mobile. PTSP Mobile dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2025 di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Seruyan Raya dan Kecamatan danau Seluluk.

Melaui program PTSP mobile tersebut, diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan secara "on the spot" di wilayah hukum PA Kuala Pembuang, khususnya masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan karena kendala jarak yang jauh, akses transportasi dan biaya. Program tersebut juga dalam rangka sosialisasi dan verifikasi perkara untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling tahap I dan tahap II  tahun anggaran 2025.

28. VERIFIKASI SIDKEL Ii

Foto: Petugas PTSP Mobile PA Kuala Pembuang saat memberikan layanan
pendaftaran perkara kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Seruyan Seruyan Danau Seluluk

Eko Apriandi, S.H. Hakim PA Kuala Pembuang sekaligus Ketua Tim PTSP Mobile didampingi oleh Panitera dan Jurusita PA Kuala Pembuang menyampaikan bahwa hasil sosialisasi pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung melalui program PTSP Mobile tersebut, telah masuk berkas perkara sebanyak 28 perkara di Kecamatan Seruyan Raya dan 50 perkara di Kecamatan Danau Seluluk. Semua berkas perkara yang telah diterima melalui PTSP Mobile dan telah diverifikasi akan didaftarkan serta disidangkan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh Pimpinan PA Kuala Pembuang. Tahap I Sidang Keliling PA Kuala Pembuang dilaksanakan di Kecamatan Seruyan Raya dengan jumlah perkara sebanyak 28 perkara terdiri dari 1 perkara permohonan dan 27 perkara gugatan. Sedangkan untuk berkas perkara yang diterima di Kecamatan Danau Seluluk akan di sidangkan di Tahap II.

Dengan terlaksananya kegiatan program PTSP Mobile dalam rangka sosialisasi dan verifikasi perkara untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung tahap I dan Tahap II tahun 2025, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua PA Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak pemerintah Kecamatan Seruyan Raya dan Kecamatan Danau Seluluk. (Redaksi/D’Rea)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button