Arsip Artikel Keilmuan
PERAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI
UNTUK MEWUJUDKAN HAKIM YANG RESPONSIF KEPADA KEADILAN GENDER
Oleh: Eko Apriandi, S.H.[1]
[1] Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya menganut asas monogami dalam perkawinan kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Bentuk pengecualian dalam agama Islam berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 adalah bahwa suami yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang atau poligami wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam perspetif hukum Islam, seorang suami diperbolehkan melakukan poligami dengan syarat bahwa suami dapat berlaku adil dalam dimensi materi fisik maupun dalam dimensi psikis. Poligami diperbolehkan dengan beberapa sebab sebagai berikut:
- Apabila suami mempunyai dorongan nafsu syahwat yang berkekuatan luar biasa, sehingga isteri tidak sanggup lagi memenuhi keinginan suaminya;
- Isteri yang dalam keadaan uzur atau sakit sehingga ia tidak dapat lagi melayani suaminya;
- Bertujuan untuk membela kepada kaum wanita yang sudah menjadi janda karena suaminya gugur dalam berjihad fisabilillah;
- Untuk menyelamatkan kaum wanita yang masih belum berpeluang berumah tangga, supaya mereka tidak terjerumus ke lembah dosa.
Merujuk kepada sejarah kehidupan Rasulullah, secara obyektif motif dan tujuan poligami yang dilakukan oleh beliau sesungguhnya tidak semata-mata karena menuruti hawa nafsu biologis seperti yang dituduhkan kelompok orientalis, melainkan lebih didorong oleh semangat perjuangan melindungi kaum perempuan dan dalam rangka dakwah Islam. Kenyataannya menunjukkan bahwa dari perempuan yang dipoligami menjadi isteri Nabi Muhammad SAW hanya seorang saja yang berstatus sebagai gadis, yaitu Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar. Sedangkan isteri nabi yang lainnya adalah janda tua yang sudah berumur di atas 40 tahun bahkan ada yang sudah mencapai umur di atas 50 tahun kecuali Sayyidah Hafsah binti Umar bin Khattab yang merupakan janda muda berumur 20 tahun.
Dengan dimungkinkannya permohonan izin poligami bagi suami, maka perlu diperhatikan juga kesediaan dan kerelaan isteri untuk dimadu dengan isteri kedua kerena perkawinan poligami bukan hanya persoalan berbagi pemenuhan hasrat biologis semata akan tetapi juga menyangkut persoalan kesiapan psikologis dan dampak sosiologis. Selain itu hak isteri juga harus dilindungi agar tidak menimbulkan kezaliman dan kesengsaraan bagi isteri ketika benar-benar permohonan izin poligami dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Isteri juga berhak memperoleh kepastian terhadap harta bersama dengan suaminya.
Izin isteri sebagai bagian dari syarat poligami merupakan hak individu yang perlu dihormati dan dipenuhi. Seorang isteri berhak menolak ataupun mengizinkan suaminya menikah lagi dengan wanita lain. Dalam hal ini, izin isteri seharusnya merupakan syarat yang paling penting dalam poligami, tetapi pada realitanya masih banyak para suami yang mengabaikan izin isteri, bahkan masih ditemukan hakim Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan izin poligami tanpa adanya izin dari isteri dan tanpa dipenuhinya syarat poligami yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan bahwa sudah adanya jaminan suami akan berlaku adil, suami memiliki penghasilan besar, mencegah adanya perzinaan dan ada juga pertimbangan kondisi calon isteri kedua terbukti sudah hamil.
Berdasarkan uraian di atas, topik permasalahan yang menarik untuk dikaji dan dibahas dalam tulisan ini adalah tentang peran hakim Pengadilan Agama salaku penegak hukum dalam upaya melindungi hak isteri dalam perkara permohonan izin poligami dalam rangka mewujudkan hakim yang responsif terhadap keadilan gender.
Selengkapnya KLIK DISINI