Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali
A. PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohonan Peninjauan Kembali (PK) :
| 1. | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. |
| 2. | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004). |
| 3. | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). |
| 4. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. |
| 5. | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. |
| 6. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. |
| 7. | Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. |
| 8. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah manyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. |
| 9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : |
| a. Untuk perkara cerai talak : | |
| 1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon | |
| 2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari | |
| b.Untuk perkara cerai gugat : | |
| Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari |
B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
| 1. | Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
| 2. | Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
| 3. | Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. |
| 4. | Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut. |
| 5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1,2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
| 6. | Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
| 7. | Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK. |

