Syarat Pengajuan Perkara

Syarat Pengajuan Perkara

Di Pengadilan Agama Kuala Pembuang

Untuk mengajukan perkara  di Pengadilan Agama Kuala Pembuang diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Cerai Talak & Cerai Gugat

a. Foto Copy Kutipan Akta Nikah atau Duplikat dari Penggugat / Pemohon, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos
b. Menyerahkan  surat gugatan / permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas
c. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui KCP BANK MANDIRI KUALA PEMBUANG , yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
d. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku
e. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang
f. Bagi pihak Penggugat / Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI / POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasan

 Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami / isteri
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
g. Suami melanggar taklik talak
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga

 2. Izin Poligami

a. Foto Copy  Kutipan Akta Nikah / Duplikat dari Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos
b. Surat Pernyataan dari  isteri  pertama bersedia untuk dimadu, 1 (satu) lembar, yang dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh isteri pertama
c. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami), dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami)
d. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah / Kepala Desa tempat tinggal Pemohon
e. Menyerahkan  surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas

 Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974, yaitu:

  • - Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • - Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • - Isteri tidak dapat melahirkan keturunan;

Pasal 5 ayat (1)  untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat-syaratnya  sebagai berikut :

  • - Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri;
  • - Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan - keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka;
  • - Adanya jaminan bahwa suami  akan berlaku adil terhadap isteri - isteri dan anak-anak mereka;
f. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku
g. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui KCP BANK MANDIRI KUALA PEMBUANG Rek. 159 000 3377933 yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)

 3. Isbat Nikah

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos
b. Permohonan Isbat Nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami
c. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui KCP BANK MANDIRI KUALA PEMBUANG yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
d. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku
e. Menyerahkan  surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas

 4. Harta Bersama

a Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos
b. Foto Copy  Akta Cerai dari Penggugat 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos
c. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui KCP BANK MANDIRI KUALA PEMBUANG yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
d. Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar
e. Menyerahkan  surat gugatan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas

 5. Gugat Waris

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Penggugat yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos
b. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Para Penggugat
c. Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Pewaris
d. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui KCP BANK MANDIRI KUALA PEMBUANG yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar)
e. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku
f. Menyerahkan  surat gugatan minimal sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap atau lebih untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas

6. Perkara Lainnya

Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas, dapat menghubungi Petugas Permohonan Informasi Pengadilan Agama Kuala Pembuang.


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button