SIDATUK
SIDATUK Gawi Hatantiring
Aplikasi SIDATUK GAWI HATANTIRING - Sistem Integrasi Data Kependudukan, merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengirimkan pengajuan perubahan data kependudukan oleh pihak berperkara pada Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang telah selesai proses persidangan dan terbit Salinan putusan/penetapan yang telah berkekuatan hukum untuk mendapatkan verifikasi dan proses perubahan status kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Persyaratan dan Proses:
1. Telah selesai proses persidangan dan terbit Salinan Putusan/Penetapan yang telah berkekuatan hukum.
2. Menghubungi petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Pembuang
3. Melengkapi Persyaratan Pengajuan Perubahan Status Kependudukan :
a. KTP
b. KK
c. Akta Cerai
d. Salinan Putusan
e. Formulir F-1.01 (Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI
f. Formulir F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen DAta Kependudukan)
g. Surat Pernyataan Kesepakatan tentang Anak (opsional)
4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, petugas PTSP akan memproses pengajuan melalui aplikasi SIDATUK.
5. Apabila Produk Perubahan (KK atau KTP) telah disetujui dan diterbitkan oleh Disdukcapil, pihak akan mendapat pemberitahuan dari Petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Download Brosur Disini !!!