Hak - Hak Pelapor & Terlapor
Hak – Hak Pelapor Dan Terlapor
(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009)
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;