Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court)

1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.

g1

2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.

g2

3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.

g3

g3b

g3c

4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.

g4

g4b

5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).

g5

g5b

g5c

6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.

g6

g6b

 

>> Formulir Pendaftaran Akun e-Court (Perorangan) : Klik Disini 

Dasar Hukum: 

Perma Nomor 3 Tahun 2018

Perma Nomor 1 Tahun 2019

Buku Manual:

BUKU PANDUAN E-COURT FULL

BUKU PANDUAN E-COURT (ADVOKAT)

BUKU PANDUAN E-COURT (NON ADVOKAT)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button