Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court)
1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.
2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.
3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.
4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.
5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).
6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.