Kode Etik Hakim

KODE ETIK HAKIM

Berperilaku Adil

Berperilaku Jujur

Berperilaku Arif dan Bijaksana

Berintegritas Tinggi

Bertanggung Jawab

Menjunjung Tinggi Harga Diri

Berdisiplin Tinggi

Berperilaku Rendah Hati

Bersikap Profesional

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI  Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button