Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar E-Court

1. Pilih Register Pengguna Terdaftar pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id

1

2. Melengkapi Nama, Email dan Password.

2

2b

3. Mengaktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan. (cek di Inbox atau Spam)

3

3b

3c

4. Login melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.idmenggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

4

5. Melengkapi data Advokat, diantaranya Nama, Alamat Kantor, Nomor Telp/Fax, Nomor HP, Nomor Induk KTA, Organisasi, Tanggal mulai berlaku KTA, Tanggal habis berlaku KTA, Tanggal penyumpahan, Nomor BA Sumpah, Tempat penyumpahan, Nomor KTP, Bank untuk pengembalian sisa panjar, Nomor Rekening, Nama akun pada rekening.

5

6. Unggah dokumen pendukung (bertipe gambar/pdf), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Penyumpahan, dan KTP.

6

6b

6c

 

>> Formulir Pendaftaran Akun e-Court (Perorangan) : Klik Disini 

Dasar Hukum: 

Perma Nomor 3 Tahun 2018

Perma Nomor 1 Tahun 2019

Buku Manual:

BUKU PANDUAN E-COURT FULL

BUKU PANDUAN E-COURT (ADVOKAT)

BUKU PANDUAN E-COURT (NON ADVOKAT)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button