Tata Cara Pelayanan Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN MELALUI WEBSITE SIWAS MAHKAMAH AGUNG

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  5. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
    • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
    • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Kunjungi website resmi siwas disini :

APLIKASI SIWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PROSEDUR PENGADUAN PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG

  1.  Aduan dapat disampaikan melalui petugas meja pengaduan secara langsung pada Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

  2.  Aduan dapat disampaikan melalui WA Pengadilan dengan format "Aduan (spasi) Isi Aduan" pada Nomor WA : +62 821-5033-6720

 

 


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button