Arsip Berita Pengadilan
Ketua PA Kuala Pembuang Menjadi Narasumber
dalam Acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Foto: Ketua PA Kuala Pembuang saat menjadi narasumber
dalam Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak (26/11/2024)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Selasa, 26 November 2024. Ketua PA Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana yang di gelar di Aula BKAD Kabupaten Seruyan.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P. yang didampingi oleh Pj Ketua TP PKK Seruyan, Hj. Hikmah Habibah. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, berbagai organisasi kewanitaan yang ada di Kabupaten Seruyan, serta perwakilan dari Lembaga Pendidikan.
Kegiatan inii diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan berbagai dampak negative dari adanya perkawinan anak usia dini. Selain itu, kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih terkait dengan peraturan perundang-undangan terkait perkawinan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak.
Adapun materi yang disampaikan Ketua PA Kuala Pembuang berisikan terkait uraian beberapa masalah yang akan timbul dari adanya pernikahan usia anak mulai dari masalah kesehatan, masalah Pendidikan, masalah kemungkinan besar adanya kekerasan, dan masalah ekonomi hingga pembahasan terkait cara pencegahan perkawinan usia anak. Selain itu, Ketua PA Kuala Pembuang juga menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan perkawinan usia anak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Seruyan bisa lebih memperhatikan serta dapat mencegah pernikahan usia anak sebab banyaknya berbagai dampak negatif yang akan timbul dari pernikahan usia anak.(Redaksi/FMA)