Arsip Berita Pengadilan
PA Kuala Pembuang Ikuti Diskusi Hukum Se Wilayah PTA Palangka Raya Tahun 2024
Foto: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, PA Kuala Pembuang bersama Pimpinan PTA Palangka Raya
saat acara diskusi hukum tahun 2024 di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
PALANGKA RAYA – Kamis, 12 Desember 2024. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim PA Kuala Pembuang mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Pengadilan Agama se wilayah PTA Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya dan diikuti oleh Hakim Tinggi PTA Palangka Raya dan seluruh satker Pengadilan Agama Zona I, Zona II dan Zona III wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan Diskusi Hukum tahun 2024 tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I., dilajutkan diskusi hukum sesi pertama oleh Pengadilan Agama Zona I yang terdiri dari PA Palangka Raya, PA Kasongan, PA Kapuas, PA Pulang Pisau, PA Kuala Kurun, dengan materi pembahasan perkara pembatalan hibah dari PA Palangka Raya.
Diskusi hukum dilanjutkan pada sesi kedua oleh Pengadilan Agama Zona II yang terdiri dari PA Pangkalan Bun, PA Sampit, PA Kuala Pembuang, PA Nanga Bulik dan PA Sukamara, dengan materi pembahasan perkara harta bersama dari PA Sampit.
Diskusi hukum sesi terakhir pada sesi ketiga oleh Pengadilan Agama Zona III yang terdiri dari PA Muara Teweh, PA Buntok dan PA Tamiang Layang, dengan materi pembahasan perkara cerai gugat kumulasi hak asuh anak dari PA Tamiang Layang.
Pada kesempatan tersebut, PA Kuala Pembuang mendapat tugas sebagai pembahas dengan materi perkara cerai gugat kumulasi hak asuh anak dari PA Tamiang Layang. Beberapa temuan atau catatan yang disampaikan oleh Tim Pembahas PA Kuala Pembuang antara lain seputar template putusan yang belum mengikuti standar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, Surat Izin Perceraian PNS tidak diperiksa pada sidang yang pertama serta tidak dipertimbangkan secara tersendiri dalam putusan sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara, mediasi mencapai kesepakatan sebagian atas objek perkara atau tuntutan hukum, namun Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut tidak dimuat dalam pertimbangan dan amar putusan, alat bukti surat yang termasuk kategori alat bukti elektronik tidak dipertimbangkan syarat formil dan materiilnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan diktum amar putusan tentang penetapan hak asuh anak dan kewajiban memberikan akses bagi pemegang hak asuh anak yang masih terpisah.
Pada saat ditemui Redaksi, Ketua Tim Pembahas PA Kuala Pembuang Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan diskusi hukum dengan sistem bedah berkas tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kompetensi bagi Hakim dalam membuat putusan dan meneliti Berita Acara Sidang. (Redaksi/EAN)