Arsip Berita Pengadilan

Kepaniteraan Pengadilaan Agama Kuala Pembuang Adakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sidang Keliling

 21. RAPAT KEPANITERAAN

Foto: Rapat Kepaniteraan PA Kuala Pembuang (22/01/2025)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Rabu, 22 Januari 2025. Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tim Kepaniteraan PA Kuala Pembuang adakan rapat koordinasi dengan agenda pelaksanaan sidang keliling tahun anggaran 2025 diikuti oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Jurusita, Petugas PTSP dan Tim Koordinasi Sidang Keliling. Rapat dibuka oleh Jurusita Pengadilan Agama Kuala Pembuang Suyadi, A.Md. selaku moderator dilanjutkan dengan penyampaian keadaan perkara oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang Whisnu Sidik Prasetyo, S.H. dalam penyampaiannya Panitera PA Kuala Pembuang menyampaikan keadaan perkara diawal tahun 2025 telah diterima sebanyak 16 (enam belas) perkara, 13 (tiga belas) perkara gugatan dan 3 (tiga) perkara permohonan dari ke-16 perkara tersebut tercatat 13 (tiga belas) perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi E-Court dan 3 (tiga) perkara didaftarkan secara manual. 3 (tiga) perkara yang didaftar secara manual adalah perkara prodeo sehingga persentase perkara E-Court PA Kuala Pembuang hingga saat ini berada di angka 81,25% yang artinya hingga saat ini target 80% perkara E-Court sebagaimana instruksi Badilag MA-RI sudah tercapai, paparnya.

21. RAPAT KEPANITERAAN II

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan pembahasan pelaksanaan sidang keliling yang dipandu oleh Hakim PA Kuala Pembuang Eko Apriandi, S.H. selaku koordinator tim pelaksana sidang keliling. Dalam pembahasan rapat ditetapkan 4 (empat) Kecamatan yang sementara dijadikan tempat pelaksaan antara lain Kecamatan Seruyan Hilir meliputi Desa Tanjung Rangas, Desa Muara Dua, Desa Jahitan dan Desa Baung. Kecamatan Seruyan Hilir Timur Desa Sungai Bakau. Kecamatan Seruyan Raya Desa Terawan dan sekitarnya terakhir Kecamatan Danau Seluluk desa Asam baru dan sekitarnya. Dalam tahapanya pelaksanaan sidang keliling melalui beberapa tahapan pertama koordinasi dan sosialisasi dengan Pihak Kecamatan atau Desa, kedua pengumpulan berkas dan pengisian blangko, ketiga verifikasi oleh Tim Verifikasi PA Kuala Pembuang, keempat pendaftaran perkara, kelima persidangan dan keenampenyerahan produk kepada para pihak. (Redaksi/D’Rea)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button