Arsip Berita Pengadilan

ZOOM BIMTEK RENTAN BADILAG WILAYAH III (JAWA TIMUR & KALIMANTAN)

bimtek

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id 

Seruyan – Kamis, 28 Agustus 2025. Tenaga Teknis Peradilan Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Hukum seta Juru Sita mengikuti kegiatan Zoom Meeting BIMTEK mengenai pedoman mengadili kaum rentan dalam perkara jirayut dan bertempat di ruang mediasi.  Bimtek ini digelar untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan dalam memberikan perlakuan adil bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, fakir miskin, serta kelompok masyarakat adat. Materi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum. Dalam sesi lanjutan, dipaparkan pula mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi diberikan sebagai ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban, sedangkan kompensasi menjadi tanggung jawab negara bagi korban tindak pidana tertentu. Mekanisme ini diatur melalui UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Perma No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi. Pedoman yang diberikan bukan hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga pendekatan empati, sensitivitas gender, dan perlindungan hak asasi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen peradilan agama dalam mewujudkan pengadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (Redaksi/Izy)

 

 


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button