Arsip Berita Pengadilan
Briefing Senin Pagi (BERSEGI)
Sekretaris PA Kuala Pembuang Ingatkan Anti Gratifikasi
Foto: Sekretaris PA Kuala Pembuang saat memberikan briefing (15/12/2025)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 15 Desember 2025. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kuala Pembuang melaksanakan kegiatan rutin briefing rutin Senin pagi pada hari ini sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan briefing Senin pagi kali ini dipimpin oleh Sekretaris PA Kuala Pembuang, Anita Rahma Diyani, S.H.I. didampingi oleh Panitera Muda Hukum PA Kuala Pembuang, Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H., M.H. dan Jurusita PA Kuala Pembuang, Suyadi, A.Md., yang berlangsung di ruang PTSP PA Kuala Pembuang.
Dalam arahannya, Sekretaris PA Kuala Pembuang menekankan pentingnya menghindari segala bentuk gratifikasi dan praktik-praktik yang dapat mencederai integritas aparatur peradilan. Beliau mengingatkan agar seluruh petugas PTSP senantiasa menjaga sikap, serta selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, beliau mengimbau agar petugas PTSP mengutamakan penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dalam setiap aktivitas pelayanan. Hal tersebut dinilai sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan prima yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Foto: Petugas PTSP PA Kuala Pembuang saat mendengarkan briefing (15/12/2025)
Mengakhiri arahannya, Sekretaris PA Kuala Pembuang mengajak seluruh petugas PTSP untuk meniatkan setiap pekerjaan sebagai ibadah, khususnya dalam sepekan ke depan, agar setiap tugas yang dilaksanakan tidak hanya bernilai profesional tetapi juga bernilai spiritual.
Dengan adanya briefing rutin ini, diharapkan para petugas PTSP PA Kuala Pembuang semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang berintegritas, beretika, dan berorientasi pada keadilan, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Redaksi/ZAA)

