Arsip Berita Pengadilan
Pengadilan Agama Kuala Pembuang Laksanakan Sidang Teleconference Pemeriksaan Saksi Bersama Pengadilan Agama Blitar

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang, 14 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Pembuang melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Blitar pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2026/PA.Klp tentang Cerai Talak. Dalam perkara ini, Pemohon menggunakan jasa kuasa hukum untuk mendampingi selama proses persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ria Safitri, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H.I., M.H.. Pemeriksaan saksi dilakukan melalui fasilitas teleconference karena saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Blitar, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengharuskan saksi hadir langsung di Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Selama persidangan, pemeriksaan saksi berjalan dengan tertib dan lancar sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Meskipun dilaksanakan secara daring, proses pemeriksaan tetap menjamin keabsahan identitas saksi, hak para pihak, serta integritas jalannya persidangan.
Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kemudahan bagi para pihak dan saksi, mekanisme ini juga memperkuat sinergi antar satuan kerja peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/ISJ)

