Arsip Berita Pengadilan

Pengadilan Agama Kuala Pembuang Laksanakan Sidang Teleconference Pemeriksaan Saksi Bersama Pengadilan Agama Sampit

151 sampit

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Kuala Pembuang, 14 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Pembuang melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Ssampit pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/PA.Klp tentang Cerai Talak.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ria Safitri, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H.I., M.H.. Sidang teleconference dilaksanakan untuk memeriksa keterangan saksi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif tanpa mengurangi keabsahan dan kualitas pembuktian.

Pemeriksaan saksi berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh proses persidangan dilaksanakan melalui sarana teleconference dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta menjamin hak-hak para pihak dalam proses pembuktian.

Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan. Melalui kerja sama antar satuan kerja peradilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan Pengadilan Agama Sampit terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang efektif, efisien, serta memudahkan para pihak dalam mengikuti proses persidangan.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam mendukung modernisasi peradilan melalui penerapan layanan berbasis teknologi, sehingga akses terhadap keadilan dapat semakin mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/ISJ)

 


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button