Arsip Berita Pengadilan

Ketua dan Hakim PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek Penyelesaian Perkara Waris yang Diselenggarakan PTA Palangka Raya

239 Zoom Waris

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Kuala Pembuang, 7 Oktober 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., bersama Hakim Ria Safitri, S.H., dan Ria Nur Baladina, S.H., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Waris yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 13.15 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Bimtek tersebut menghadirkan Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Muhammad Taufik, S.H., M.H., sebagai pemateri utama. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, serta jajaran hakim dari seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam penyelesaian perkara waris.

240 Zoom Waris

Materi yang disampaikan berfokus pada pendalaman penanganan perkara waris melalui kajian hukum, diskusi, dan simulasi kasus. Salah satu pembahasan utama adalah penyelesaian perhitungan waris secara munasakhat, yaitu keadaan ketika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan dari pewaris sebelumnya dibagikan, sehingga bagian waris tersebut perlu diperhitungkan kembali dalam pembagian kepada ahli waris berikutnya.

Dalam pembahasannya, Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 27/Pdt.G/2007/PA-Pyb dijadikan sebagai bahan kajian utama untuk memperdalam analisis terhadap permasalahan hukum waris dan penerapan perhitungan munasakhat dalam penyelesaian perkara.

Melalui kegiatan ini, para hakim diharapkan dapat memperkuat kemampuan dalam menganalisis persoalan hukum waris, menerapkan ketentuan hukum secara tepat, serta menyusun putusan yang adil, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Keikutsertaan Ketua dan para hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas bagi masyarakat. (Redaksi/ISJ)


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button