Mahkamah Agung RI on Live Broadcasts

Sajian Live Streaming oleh akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai event resmi kenegaraan dapat disaksikan secara faktul dan aktual. Sebuah fakta yang memang dianggap penting dan harus segera disampaikan pada para pencari keadilan.

Lebih Lanjut

e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran secara online serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Lebih Lanjut


MENGORBITKAN PERADILAN AGAMA MENJADI PERADILAN RAMAH PENYANDANG DISABILITAS

Oleh: Rustam, S.H.I, M.H[1] dan Musthofa, S.H.I., M.H[2]

(Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Organisasi dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1980-an, telah mengadopsi Resolusi Majelis Umum (MU) PBB Nomor 37/52 Tanggal 3 Desember 1982. Resolusi tersebut menetapkan World Programme of Action Concerning Disabled Persons (WPA) sebagai strategi global berbasis hak yang pertama di dunia untuk meningkatkan pencegahan disabilitas, rehabilitasi serta partisipasi penuh dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas. Berangkat dari rosolusi di atas, tiap negara wajib hadir. Memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Salah satu cara yaitu menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas. Kemampuan negara menyediakan layanan kebutuhan khusus harus dibangun dari kesadaran khusus. Kesadaran bisa timbul dengan antusiasme aparatur secara top-down maupun bottom-up dari masyarakat menuju kepada simpul-simpul kekuasaan pengambil kebijakan publik sehingga terasa keberadaannya.[3]

Memberikan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Tidak terkecuali menyediakan pengadilan yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan lembaga atau perangkat Negara (khususnya Pengadilan) menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum disabilitas. Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk diskriminasi, khusunya pada kaum disabilitas yang secara sosial sering termarjinalkan.[4]


[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa. Hakim angkatan III.

[2] Hakim Pengadilan Agama Bajawa. Hakim Angkatan VIII/ PPC Angkatan III.

[3] Muhammad Julijanto, Politik Hukum Disabilitas: Studi Kasus Perd a No. 8 Tahun 2013 di Wonogiri, INKLUSI: Journal of Disability Studies Vol. 6, No. 1, Januari-Juni 2019, hlm. 129.

[4] Ade Firman Fathony dan M. Natsir Asnawi, Standarisasi Pelayanan Disabilitas Di Peradilan Agama “Rancang Bangun Peradilan Agama Ramah Disabilitas”, artikel, 2019, hlm. 3. Artikel ini bisa diakses di portal website Ditjen Badan Peradilan Agama MA di https://badilag.mahkamahagung.go.id/


Selengkapnya KLIK DISINI




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

Selanjutnya

Kemudahan Informasi

Typography Bagaimana cara anda mengetahui proses berlangsungnya perkara yang anda lakukan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang saat ini sudah berada di ujung jari-jari anda sendiri, kemudahan itu kami berikan sebagai bentuk transparansi badan peradilan. Silahkan akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Anda...

Selanjutnya


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button