Mahkamah Agung RI on Live Broadcasts

Sajian Live Streaming oleh akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai event resmi kenegaraan dapat disaksikan secara faktul dan aktual. Sebuah fakta yang memang dianggap penting dan harus segera disampaikan pada para pencari keadilan.

Lebih Lanjut

e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran secara online serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Lebih Lanjut


PA KUALA PEMBUANG UCAPKAN SELAMAT HUT IKAHI KE-68 TAHUN 2021
“IKAHI SOLID, IKAHI JAYA, PERADILAN MODERN”

HUT IKAHI

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Kamis, 18 Maret 2021. Dalam rangka memeriahkan dan menyambut Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (HUT IKAHI) ke-68 yang tepatnya jatuh pada tanggal 20 Maret 2021, Pimpinan dan Hakim Kuala Pembuang membuat ucapan selamat HUT IKAHI ke-68 melalui foto ucapan via Twibbon dan memposting di website dan media sosial dengan mengusung tema "Soliditas IKAHI dalam Mengawal Modernisasi Peradilan Di Era Pandemi Covid-19 Menuju Peradilan Yang Agung".

IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Peradilan Militer. Awal mula terbentuknya IKAHI merupakan inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing adalah Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 1951 telah berhasil membentuk suatu ikatan Hakim yang berkedudukan di Surabaya. Selain itu di Jawa Tengah juga telah berhasil dibentuk wadah serupa yang berkedudukan di Semarang.

Organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Selanjutnya atas dasar semangat kebersamaan, pada bulan September 1952, para Hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya yang menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional serta memberikan mandat kepada Soerjadi, S.H. untuk membentuk Pengurus Besar Ikatan Hakim serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Hakim. Setelah konsep AD/ART berhasil disusun, selanjutnya konsep ini dikirimkan kepada para Hakim untuk dimintai pendapatnya. Ternyata sampai dengan tanggal 20 Maret 1953, tenggat waktu dimana proses penyampaian pendapat tersebut berakhir, tidak ada usul dan saran perubahan yang diterima, sehingga kemudian konsep ini disahkan sebagai AD/ART Ikatan Hakim dan selanjutnya ditetapkan tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para Hakim yang bersifat nasional yang bernama Ikatan Hakim Indonesia, disingkat IKAHI.

Seiring dengan berjalannya waktu, dari sejak berdirinya sampai dengan sekarang, sudah 17 (tujuh belas) kali IKAHI mengadakan Musyawarah Nasional (Munas), sebuah forum nasional dimana Pengurus Pusat menyampaikan pertanggung jawabannya kepada peserta musyawarah, memilih Ketua/Pengurus Pusat yang baru serta membicarakan AD/ART yang kemungkinannya terdapat pasal-pasal tertentu yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Sebelum bergabung kepada IKAHI, para Hakim Peradilan Agama pada tahun 1977 mendirikan organisasi profesinya secara tersendiri yang dikenal dengan sebutan IKAHA (Ikatan Hakim Agama), kemudian melalui berbagai pendekatan dan musyawarah kedua unsur pimpinan Pusat IKAHA dan IKAHI, akhirnya terjadilah kesepakatan dan akhirnya pada tahun 1995 IKAHA meleburkan diri kepada IKAHI. (Redaksi/EAN)




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

Selanjutnya

Kemudahan Informasi

Typography Bagaimana cara anda mengetahui proses berlangsungnya perkara yang anda lakukan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang saat ini sudah berada di ujung jari-jari anda sendiri, kemudahan itu kami berikan sebagai bentuk transparansi badan peradilan. Silahkan akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Anda...

Selanjutnya


WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button