Mahkamah Agung RI on Live Broadcasts
Sajian Live Streaming oleh akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai event resmi kenegaraan dapat disaksikan secara faktul dan aktual. Sebuah fakta yang memang dianggap penting dan harus segera disampaikan pada para pencari keadilan.
e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran secara online serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Kepaniteraan Permohonan Pengadilan Agama
Tugas Pokok
Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan
Fungsi :
- pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan;
- pelaksanaan registrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan;
- pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
* Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Kemudahan Informasi
Bagaimana cara anda mengetahui proses berlangsungnya perkara yang anda lakukan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang saat ini sudah berada di ujung jari-jari anda sendiri, kemudahan itu kami berikan sebagai bentuk transparansi badan peradilan. Silahkan akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Anda...